Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 73/2018 · Permendag No. 73 Tahun 2018 · Permendag Nomor 73 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018. Produk pertambangan yang termasuk dalam peraturan ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). HPE untuk setiap produk ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan unsur yang terkandung di dalamnya, serta pos tarif/HS yang sesuai.

(-)

(-)