Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018. Produk pertambangan yang termasuk dalam peraturan ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). HPE untuk setiap produk ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan unsur yang terkandung di dalamnya, serta pos tarif/HS yang sesuai.