di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 3/2024 · Perda Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sugi Laende. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap bentuk, nama, dan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah lama.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perumda Tirta Sugi Laende, menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas, dan menyelenggarakan pengelolaan air minum yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengubah bentuk dan nama perusahaan daerah air minum menjadi Perumda Tirta Sugi Laende, menetapkan lambang perusahaan, serta mengatur kedudukan, jangka waktu, dan wilayah kerja perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha Perumda yang diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu, serta tugas pokok dan fungsi Perumda dalam melaksanakan pelayanan umum dan pengembangan usaha. Sumber modal Perumda terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.156.171.697.561,00. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.