di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 7/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan menjamin kebebasan berusaha masyarakat dengan mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tata cara perdagangan, iklim perdagangan, dan regulasi kegiatan perdagangan, termasuk batasan persaingan usaha dan perlindungan usaha. Pemerintah daerah menjamin iklim perdagangan yang sehat dan menyelesaikan perselisihan yang timbul.
Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi dan kriteria perdagangan, termasuk pasar induk, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Izin usaha perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) diwajibkan untuk setiap kegiatan perdagangan, dengan persyaratan studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern diwajibkan, dengan penyediaan ruang usaha bagi usaha kecil dan informal. Peraturan ini juga mengatur pemasokan barang kepada toko modern, tenaga kerja, dan waktu pelayanan.
Setiap pengelola usaha perdagangan berhak mendapat pelayanan yang sama dan menjalankan usahanya sesuai peraturan. Mereka juga wajib mentaati ketentuan izin operasional, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, menyediakan areal parkir dan ruang terbuka hijau, serta fasilitas ibadah dan toilet.
Terdapat larangan terhadap penguasaan produksi, penjualan barang berbahaya atau kedaluwarsa, praktek penjualan yang bersifat pemaksaan, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.