Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 7/2010 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKode Etik Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik bagi Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LKPP serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Kode Etik ini mengatur nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai, seperti ketaatan pada peraturan, integritas, profesionalisme, dan netralitas. Pegawai LKPP diwajibkan untuk bersikap jujur, terbuka, dan menghindari benturan kepentingan. Selain itu, pegawai dilarang menerima hadiah yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas, menyalahgunakan wewenang, dan memiliki hubungan keluarga dengan sesama pegawai. Majelis Kehormatan Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini, dengan tugas meneliti dan memutuskan pelanggaran serta memberikan rekomendasi sanksi kepada Kepala LKPP.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenai sanksi moral, baik tertutup maupun terbuka, sanksi administrasi, atau rehabilitasi.