Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Kpts/KR.050/1/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Kpts/KR.050/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 35/Kpts/KR.050/1/2018 · Kepmentan No. 35/Kpts/KR.050/1/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 704/Kpts/KR.050/12/2015 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 563/Kpts/KR.050/8/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 704/Kpts/KR.050/12/2015 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat.

Keputusan Menteri ini memberikan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan asal tumbuhan Negara Amerika Serikat. Jenis pangan segar asal tumbuhan yang diberikan pengakuan tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri. Pengakuan ini dapat dibekukan atau dicabut jika terjadi ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) negara Amerika Serikat wajib melaporkan hasil program monitoring keamanan pangan nasional setiap tahun selama masa pengakuan. Pengakuan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)