Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 33/2020 · Perda Kabupaten Sinjai No. 33 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, serta sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan, standarisasi, pengawasan, dan kontrol pemenuhan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan berdasarkan asas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Peraturan ini mengatur secara rinci standar untuk masing-masing kategori tersebut, termasuk spesifikasi ruangan dan perlengkapan untuk berbagai jabatan seperti Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan pejabat eselon lainnya.

(-)

(-)