Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 menetapkan standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2017. Standar biaya ini mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Penerapan standar biaya ini harus berpedoman pada peraturan menteri keuangan terkait pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi. Dengan berlakunya peraturan ini, surat persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku untuk Tahun Anggaran 2016, namun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.