di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelestarian, Pengembangan Nilai-Nilai Sosial Budaya (Adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs, dan Tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 17/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya (adat istiadat) dan perjuangan rakyat Kolaka Timur melalui pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap entitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, serta perlunya melestarikan nilai-nilai perjuangan rakyat Mekongga sebagai catatan sejarah bagi generasi penerus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.