Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelestarian, Pengembangan Nilai-Nilai Sosial Budaya (Adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs, dan Tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 17/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian, Pengembangan Nilai-Nilai Sosial Budaya (Adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs, dan Tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya (adat istiadat) dan perjuangan rakyat Kolaka Timur melalui pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap entitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, serta perlunya melestarikan nilai-nilai perjuangan rakyat Mekongga sebagai catatan sejarah bagi generasi penerus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat dilakukan bersama antara Majelis Adat Kerajaan Mekongga dengan Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah.
  2. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan terkait pelestarian adat istiadat, hak-hak adat, dan hukum adat Mekongga.
  3. Pelestarian sejarah dilakukan dengan pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah yang relevan dengan sejarah dan budaya daerah.
  4. Peristiwa-peristiwa bersejarah perjuangan rakyat Kolaka Timur wajib diperingati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Tokoh pejuang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan bekas/mantan kepala pemerintah yang sekarang masih hidup dan apabila mereka telah meninggal dunia, maka nama mereka dapat diabadikan pada ruas-ruas jalan dan tempat umum yang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Bahwa dalam ketentuan-ketentuan pada pasal 27 peraturan daerah ini terbukti maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-bamnyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)