Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2018 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Bekasi. RPPLH ini dimaksudkan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan melindungi wilayah Kota Bekasi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Sasaran RPPLH meliputi terwujudnya rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ruang lingkup RPPLH meliputi target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan rencana umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bekasi adalah 8 (delapan) isu strategis Kota Bekasi meliputi banjir, pencemaran akibat sampah dan limbah, kemacetan lalu lintas kendaraan, kawasan kumuh, penurunan air tanah, alih fungsi lahan dan penurunan kualitas air. Rencana umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi dan/atau laporan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Perizinan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif terdiri dari: teguran tertulis; paksaan Pemerintah; pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup; pencabutan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.