Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.03/2021 · PMK No. 6/PMK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2021Tanggal Penetapan:22 Januari 2021
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2021
Tanggal Penetapan22 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi pemungutan PPN atas pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Ketentuan Substansial:

  1. PPN:
    • Dikenakan atas penyerahan Pulsa, Kartu Perdana (termasuk berbentuk voucer fisik/elektronik), dan Token Listrik Prabayar.
    • Pihak yang memungut PPN bervariasi tergantung pada rantai distribusi (e.g., Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama/Kedua).
    • Penyerahan jasa terkait distribusi Token dan Voucer juga dikenakan PPN.
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diatur secara spesifik, umumnya berdasarkan Harga Jual atau Penggantian.
    • Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan persyaratan formal dan pencantuman identitas penerima.
    • Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak dikukuhkan sebagai PKP jika hanya menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana.
  2. PPh:
    • Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
    • Imbalan sehubungan dengan jasa (e.g., jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi Token/Voucer) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%.

(-)

(-)