Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2024 · PERPRES No. 88 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (DPN BYP) untuk periode 2024-2044. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional melalui perencanaan terpadu yang mencakup aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, dan lingkungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan pariwisata. Rencana Induk ini juga mencakup visi, misi, tujuan, dan rencana aksi yang terperinci untuk setiap tahap pengembangan, dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

(-)

(-)