Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 1/2017 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan daerah, meminimalisir kehilangan potensi pajak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Walikota berwenang mengelola sistem online pajak daerah dan dapat melimpahkan kewenangan ini kepada perangkat daerah yang ditunjuk. Wajib Pajak diwajibkan menerima penempatan alat perekam data transaksi usaha yang terhubung secara online dengan sistem Pemerintah Daerah. Data transaksi usaha yang direkam meliputi data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.

Bank Umum Nasional dapat ditunjuk sebagai pelaksana operasional sistem online melalui perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Wajib Pajak wajib membuka rekening pada bank yang ditunjuk dan melakukan penyetoran jumlah pajak yang akan terutang paling lambat satu hari kerja setelah transaksi. Pembayaran pajak terutang dilakukan melalui perintah transfer debit berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak kepada bank. Wajib Pajak juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) elektronik secara benar, jelas, dan lengkap.

Wajib Pajak memiliki kewajiban menjaga alat perekam data, menyimpan data transaksi, melaporkan kerusakan alat, memberikan kemudahan instalasi perangkat, dan memberikan informasi terkait sistem data transaksi. Wajib Pajak berhak memperoleh pembebasan dari kewajiban legalisasi bon penjualan dan penyampaian laporan manual, menerima SSPD elektronik, memperoleh fasilitas Cash Management System (CMS), serta jaminan sistem online tidak mengganggu perangkat yang sudah ada.

1. SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah. 2. Terhadap Wajib Pajak atas Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, legalisasi seluruh bukti transaksi usaha, dan pelaporan seluruh transaksi usaha harian. 2. Pelanggaran Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).