Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2011 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2011 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaTata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10). 2. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang tata cara penjualan saham bank gagal yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakangnya adalah bahwa penyelamatan bank gagal oleh LPS diakhiri dengan penjualan seluruh saham bank gagal yang diselamatkan, sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai tata cara penjualan saham tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup metode penjualan saham, yang dapat dilakukan secara langsung kepada investor strategis (strategic sale), melalui pasar modal, dan/atau metode lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Harga dasar penjualan saham sekurang-kurangnya sebesar Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Yang Diselamatkan, dengan batas waktu penjualan saham paling lama 2 (dua) tahun untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dan 3 (tiga) tahun untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik, yang dapat diperpanjang masing-masing sebanyak 2 (dua) kali selama 1 (satu) tahun.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Penjualan Saham oleh LPS, syarat-syarat dan kriteria calon investor (khususnya untuk strategic sale), proses seleksi calon investor, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP), tata cara pembayaran dan pengalihan saham, serta biaya penjualan saham. Selanjutnya, diatur pula mengenai pembagian hasil penjualan saham, di mana Pemegang Saham Lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham apabila ekuitas Bank Gagal bernilai nol atau negatif. Terakhir, diatur mengenai berakhirnya proses penyelamatan Bank Yang Diselamatkan setelah beralihnya kepemilikan atas seluruh saham Bank Yang Diselamatkan.

1. Segala keputusan dan penetapan terkait Penjualan Saham yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh LPS sebelum tanggal berlakunya Peraturan ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)