Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 24/2016 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian dalam Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Kemahasiswaan, dan Direktorat Penjaminan Mutu. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, dan evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.

(-)

(-)