di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin
Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2005 · PERPRES No. 56 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan program subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kehidupan rumah tangga miskin sebagai kompensasi pengurangan subsidi BBM.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Tugas utama tim adalah mengawasi, menilai, dan memeriksa pelaksanaan program subsidi, serta merumuskan strategi untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan program. Tim juga berwenang menunjuk auditor independen dan melibatkan lembaga non-pemerintah dalam monitoring. Semua biaya operasional tim dibebankan kepada APBN.