di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1981/1982
Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1981 · Inpres No. 7 Tahun 1981 · Inpres Nomor 7 Tahun 1981
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber daya alam tanah, hutan, dan air. Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan ini. Bantuan penghijauan dan reboisasi disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Bantuan ini mencakup pelaksanaan reboisasi dan penghijauan, pengadaan bibit, serta pendidikan dan pelatihan petugas lapangan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan Bank Rakyat Indonesia. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan bantuan, serta pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi. Jika bantuan tidak mencukupi, kekurangan harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan pemilik tanah. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan musim dan melibatkan penduduk setempat.