Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 202 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Narapidana

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1998 · Keppres No. 202 Tahun 1998 · Keppres Nomor 202 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Narapidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, dengan tujuan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, berdasarkan saran dari beberapa pejabat tinggi negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada dua puluh terpidana yang tercantum dalam Lampiran I, yang menghapus semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, abolisi diberikan kepada tujuh tersangka yang tercantum dalam Lampiran II, yang menghapus semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.

(-)

(-)