Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.07/2010 · PMK No. 116/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengalokasikan dana yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur pembagian dana kepada berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Toba Samosir, dan Kota Batam. Dana ini berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2010, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan.

(-)

(-)