Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2021 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKeselamatan Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Mei 2021
Tanggal Penetapan18 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan beserta perubahan yang dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 046 Tahun 2006 (Pasal 51).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan perubahan parsial terhadap peraturan lain; melainkan mencabut Peraturan Menteri Nomor 0045 Tahun 2005 dan Perubahan Nomor 046 Tahun 2006 sehingga seluruh ketentuan pengaturan instalasi ketenagalistrikan dikonsolidasikan/diatur ulang oleh Permen ini.

  • Status Berlaku: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2021 (Pasal 52). Peraturan lama sebagaimana disebut dicabut pada saat Permen ini mulai berlaku (Pasal 51).

  • Dasar Hukum Penerbitan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan terkait lainnya yang disebutkan dalam konsiderans.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang andal dan aman, melindungi manusia dan makhluk hidup dari bahaya, serta ramah lingkungan (Pasal 2 dan 3). Diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan PP No.25/2021 dan UU Ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib menerapkan Keselamatan Ketenagalistrikan pada seluruh siklus: perencanaan, pembangunan/pemasangan, pemeriksaan/pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan (Pasal 5–6).

    • Pemilik Berbentuk Badan Usaha wajib memiliki SMK2 dan PJK2 serta melakukan audit SMK2 minimal sekali/tahun; juga menyampaikan laporan audit tahunan (Pasal 26, 37, 39).

    • Badan Usaha jasa penunjang harus memiliki perizinan dan sertifikasi sesuai klasifikasi/kualifikasi; tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 7, 11, 15, Pasal 5 ayat (3)).

    • PJK2 wajib melaporkan kejadian kecelakaan/insiden (laporan singkat dalam 4 jam, pemutakhiran 24 jam, laporan lengkap dalam 14 hari) kepada Menteri melalui Dirjen atau gubernur (Pasal 36).

    • Direktorat Jenderal/Menteri berwenang melakukan penilaian ketaatan, pemberian predikat, pemberian sertifikat ketaatan, penghargaan, pembinaan, dan pengawasan (Pasal 40–46).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penerapan berbasis manajemen risiko (identifikasi, penilaian, pengendalian risiko) dan prinsip manajemen perubahan serta manajemen informasi (Pasal 6 definisi; Pasal 33).

    • Kepatuhan terhadap SNI; apabila SNI belum tersedia dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan (Pasal 5 ayat (1)-(2), Pasal 10).

    • Prinsip proporsionalitas dengan pengecualian bagi instalasi berkapasitas kecil (beberapa pengecualian untuk <100 kVA dan penerapan SMK2 untuk ambang tertentu) (Pasal 9, 14, 21, 24, 28).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perencanaan teknis mensyaratkan studi dan rancangan teknis lengkap (Pasal 7–10), dengan pengecualian tertentu untuk instalasi <100 kVA.

    • Pembangunan/pemasangan harus mematuhi rancangan, melengkapi dokumentasi (prosedur pemasangan, pengujian, keselamatan, daftar tenaga teknik, as built drawing, laporan Commissioning Test) dan peralatan wajib bersertifikat produk jika SNI bersifat wajib (Pasal 11–14).

    • Commissioning Test dan verifikasi oleh konsultan teknis menjadi syarat sebelum pengujian pemberian tegangan dan sertifikat laik operasi (Pasal 12–13, 17).

    • Pemeriksaan/pengujian mengikuti tahapan dokumen, visual, uji sistem dan evaluasi Commissioning Test sesuai jenis instalasi (Pasal 15–17).

    • Pengoperasian hanya dapat dilakukan setelah memiliki sertifikat laik operasi dan dipandu oleh dokumen serta prosedur standar pengoperasian; struktur organisasi dan sertifikasi tenaga teknik diatur (Pasal 18–21).

    • Penerapan SMK2 diatur rinci: kebijakan, organisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, audit tahunan, dan penilaian ketaatan yang menghasilkan predikat (hijau/biru/merah/hitam) (Pasal 26–41).

    • Prosedur penilaian ketaatan meliputi penetapan status sementara oleh Dirjen, kesempatan sanggahan 14 hari, dan penetapan status akhir yang menjadi dasar sertifikat ketaatan (Pasal 40).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Mei 2021 (Pasal 52).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pemilik Instalasi Tenaga Listrik diwajibkan melaksanakan penerapan SMK2 paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (Pasal 50). Dengan demikian batas akhir kepatuhan generik untuk penerapan SMK2 adalah 21 Mei 2023.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Batas waktu utama yang diatur secara eksplisit adalah kewajiban penerapan SMK2 dalam jangka waktu 2 tahun. Selain itu, terdapat tenggat pelaporan insiden (laporan singkat 4 jam, pemutakhiran 24 jam, laporan lengkap 14 hari) dan tenggat penyampaian laporan audit tahunan (paling lambat 31 Januari tahun berikutnya) yang bersifat prosedural dan harus dipenuhi segera setelah peraturan berlaku (Pasal 36 dan Pasal 39).

  • Grandfathering Clause: Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian permanen bagi fasilitas yang sudah beroperasi di bawah peraturan lama; yang dicantumkan adalah kewajiban penyesuaian SMK2 dalam 2 tahun. Selain itu, Peraturan Menteri Nomor 0045 Tahun 2005 beserta perubahannya dicabut ketika Permen ini mulai berlaku (Pasal 51), sehingga ketentuan lama tidak lagi berlaku setelah pengundangan kecuali untuk masa transisi pelaksanaan SMK2 sebagaimana disebutkan.

  • Catatan Praktis: Pemilik instalasi yang memiliki sertifikat atau persyaratan berdasarkan peraturan lama harus menyesuaikan dokumen, organisasi, dan praktik operasionalnya sesuai ketentuan baru dalam jangka waktu peralihan; tidak ada ketentuan eksplisit yang memperpanjang masa berlaku sertifikat lama di luar periode penyesuaian yang disebutkan.

Sanksi
  • Adanya Sanksi Administratif: Peraturan mengatur sanksi administratif yang dituangkan secara eksplisit pada Bab VIII (Pasal 47 s.d. Pasal 49).

  • Sanksi Pidana: Tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan hanya menyebut sanksi administratif; tidak ada ketentuan pidana baru dalam teks Permen ini.

  • Rincian Sanksi Administratif (Pasal terkait):

  • Pasal 47: Pemilik Instalasi Tenaga Listrik berbentuk Badan Usaha yang memperoleh predikat ketaatan merah atau hitam dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

  • Pasal 48 (Pemilik dengan predikat merah):
    • Sanksi berupa teguran tertulis (Pasal 48 ayat 1 huruf a) atau penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik (Pasal 48 ayat 1 huruf b).

    • Teguran tertulis disertai rekomendasi perbaikan dan jangka waktu perbaikan (Pasal 48 ayat 2).

    • Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, diberikan teguran tertulis kembali paling banyak 2 kali dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender (Pasal 48 ayat 3).

    • Jika setelah teguran ketiga perbaikan belum dilakukan, Menteri melalui Dirjen dapat mengenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sampai perbaikan dilaksanakan (Pasal 48 ayat 4–5).

    Pasal 49 (Pemilik dengan predikat hitam):
    • Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik (Pasal 49 ayat 1).

    • Sanksi disertai rekomendasi perbaikan dan dikenakan sampai perbaikan dilakukan sesuai rekomendasi (Pasal 49 ayat 2–3).

  • Pelaksana Penjatuhan Sanksi: Sanksi administratif dikenakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 47 dan ketentuan terkait).

  • Keterangan Tambahan: Peraturan ini tidak merinci sanksi finansial (denda) atau sanksi pidana; sanksi bersifat administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan sampai pemenuhan rekomendasi perbaikan. Tindakan pengawasan dan investigasi dapat melibatkan Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 46) untuk keperluan pelaksanaan pembinaan/pengawasan sebelum atau selama pemberian sanksi.