Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik Daerah dan Badan Publik Non Pemerintah (Badan Publik lainnya) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait dengan informasi publik yang harus diinformasikan atau diumumkan, mekanisme memperoleh informasi publik, dan penyelesaian sengketa yang muncul terkait dengan informasi publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban: Hak pemohon informasi publik untuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi publik. Kewajiban pengguna informasi publik untuk menggunakan informasi sesuai alasan permintaan dan mencantumkan sumber informasi. Hak Badan Publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan.
  2. Jenis Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (informasi terkait badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum), dan informasi yang wajib tersedia setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan badan publik, kebijakan, rencana kerja proyek, perjanjian dengan pihak ketiga, informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan umum, prosedur kerja pegawai, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik).
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Penunjukan PPID di lingkungan Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, tanggung jawab PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta wewenang PPID dalam mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan memutuskan akses informasi.
  4. Informasi yang Dikecualikan: Kategori informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam di daerah, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, mengungkap rahasia pribadi, memorandum antar badan publik, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
  5. Mekanisme Memperoleh Informasi: Mekanisme pengajuan permintaan informasi secara tertulis atau tidak tertulis, kewajiban Badan Publik untuk mencatat permintaan dan memberikan tanda bukti penerimaan, serta jangka waktu penyampaian pemberitahuan tertulis mengenai penerimaan atau penolakan permintaan.
  6. Komisi Informasi Kabupaten: Fungsi Komisi Informasi Kabupaten sebagai lembaga mandiri yang menjalankan peraturan perundang-undangan, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap tindak pidana lain terkait keterbukaan informasi publik diancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.