di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1998 · Keppres No. 177 Tahun 1998 · Keppres Nomor 177 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan di Indonesia dan pajak penghasilan perorangan, laba, dan laba pembayaran di Vietnam. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tak bergerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutan udara, serta keuntungan dari pemindahtanganan harta. Selain itu, persetujuan ini mengatur tentang dividen, bunga, royalti, pekerjaan bebas, pekerjaan dalam hubungan kerja, imbalan para direktur, artis dan atlet, pensiun, pejabat pemerintah, guru dan peneliti, siswa dan pemagang, serta penghasilan lainnya. Persetujuan ini juga menetapkan metode penghindaran pajak berganda, non diskriminasi, tata cara persetujuan bersama, pertukaran informasi, pejabat diplomatik dan konsuler, bantuan pemungutan, serta ketentuan mengenai berlakunya dan berakhirnya persetujuan.