Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Walikota sebagai kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala SKPD. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah.
2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. *Proses Penyusunan APBD*: APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA). Proses ini melibatkan penyusunan RKA-SKPD oleh kepala SKPD, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
4. *Pelaksanaan APBD*: Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD), pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
5. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang mengelola keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini mencakup penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi keuangan daerah.
6. *Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD*: Kepala SKPD dan PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan. Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.