Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penataan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2008Tanggal Penetapan:14 Januari 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Januari 2008
Tanggal Penetapan14 Januari 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan bangunan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat, terutama di bidang permukiman, perumahan, perdagangan, dan pusat keramaian umum, yang memerlukan penataan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menyelenggarakan bangunan secara tertib.

Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, usaha, kesehatan, pendidikan, peribadatan, dll.), kelas (permanen, semi permanen, tidak permanen), wilayah (pusat kota, tengah kota, pinggiran kota), ketinggian (rendah, sedang, tinggi), status (negara, swasta, masyarakat), dan lokasi (tepi jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan umum (sesuai RTRW, RDTRKP, RTBL) dan khusus (administratif dan teknis).

Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (rencana tapak, garis sempadan, kepadatan, ketinggian, arsitektur, ruang terbuka hijau, prasarana dan utilitas, sirkulasi dan parkir) dan keandalan bangunan (struktur, kebakaran, gangguan alam, aksesibilitas, kesehatan dan kenyamanan, kelengkapan bangunan).

Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan berskala besar, pembangunan bangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum, mekanisme penyelenggaraan bangunan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah memiliki IMB, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki izin, diwajibkan memiliki izin melalui program pemutihan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. 5. Untuk permohonan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 6. Bagi bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, maka bangunan sebagaimana dimaksud harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 7. Selama belum ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh intruksi, petunjuk atau pedoman yang ada dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan di bidang jasa konstruksi.