Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2020 · Keppres No. 8 Tahun 2020 · Keppres Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berkesinambungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020-2024. Komite Pengarah, yang diketuai oleh Wakil Presiden, bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan dan menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan reformasi. Tim Reformasi, yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertugas merumuskan kebijakan operasional dan memantau pelaksanaan reformasi. Tim ini juga berwenang menetapkan tunjangan kinerja dan melaporkan kemajuan kepada Komite Pengarah.

(-)

(-)