Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berkesinambungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020-2024. Komite Pengarah, yang diketuai oleh Wakil Presiden, bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan dan menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan reformasi. Tim Reformasi, yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertugas merumuskan kebijakan operasional dan memantau pelaksanaan reformasi. Tim ini juga berwenang menetapkan tunjangan kinerja dan melaporkan kemajuan kepada Komite Pengarah.