Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2012Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku11 April 2012
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2006 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Tanjunguban (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengendalian Dampak Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Pos dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 16); 8. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut, meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, tera/tera ulang), Retribusi Jasa Usaha (pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan), dan Retribusi Perizinan Tertentu (izin trayek, izin usaha perikanan). 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. 3. **Tarif Retribusi:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa dan perizinan, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di tempat objek retribusi berada. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga. 7. **Penyidikan dan Ketentuan Pidana:** Mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat dilaksanakan sepanjang belum dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan meggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.