di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.05/2011 · PMK No. 46/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tarif layanan yang mencakup seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, orientasi pengenalan akademik dan kampus, pengembangan institusi dan akademik, pembinaan bahasa, praktikum, ujian, semester pendek, kuliah kerja nyata, wisuda, dan transfer satuan kredit semester. Tarif ini berlaku untuk berbagai program pendidikan, termasuk program diploma, strata-1, strata-2, dan strata-3, serta untuk mahasiswa dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, peraturan ini memungkinkan Badan Layanan Umum untuk memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.