Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 13/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 11 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2007, sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label/merek produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Tata cara pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati, dan dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya. Bupati juga dapat membetulkan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

1. Pajak Reklame yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-.