Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Kendari guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kendari yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian wilayah Kecamatan Kendari dan dibagi menjadi tiga kecamatan: Kecamatan Kendari, Kecamatan Mandonga, dan Kecamatan Poasia. Struktur organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.