Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari

Juga dikenal sebagai: PP 19/1978 · PP No. 19 Tahun 1978 · PP Nomor 19 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1978Tanggal Penetapan:1 Juli 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Kendari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1978
Tanggal Penetapan01 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kendari sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Kendari guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kendari yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian wilayah Kecamatan Kendari dan dibagi menjadi tiga kecamatan: Kecamatan Kendari, Kecamatan Mandonga, dan Kecamatan Poasia. Struktur organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Kendari. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Kendari sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Kendari. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

(-)