Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanWaibakul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dan Evaluasi Perubahan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Materi pokok perubahan meliputi penggabungan beberapa Dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan disatukan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumba Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)