Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk menata, membina, menertibkan, mengawasi, dan mengendalikan usaha kepariwisataan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, promosi, pelatihan, penelitian, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang/masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  3. Bidang dan jenis usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  4. Prosedur pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), termasuk persyaratan, pemeriksaan berkas, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
  5. Masa berlaku TDUP dan kondisi yang menyebabkan TDUP tidak berlaku.
  6. Hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik TDUP.
  7. Pengawasan dan monitoring penyelenggaraan usaha pariwisata oleh Tim Terpadu.

1. Pelaku usaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaku usaha yang memiliki izin tetap pariwisata dan belum memiliki tanda daftar pariwisata diwajibkan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Setiap Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pendaftaran dan ketentuan larangan dikenakan sanksi berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; 4. penghentian tetap kegiatan; 5. pencabutan sementara izin; 6. pencabutan tetap izin; 7. denda administratif; dan/atau 8. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.