Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk menata, membina, menertibkan, mengawasi, dan mengendalikan usaha kepariwisataan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wewenang Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, promosi, pelatihan, penelitian, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan.
- Hak dan kewajiban setiap orang/masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
- Bidang dan jenis usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
- Prosedur pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), termasuk persyaratan, pemeriksaan berkas, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
- Masa berlaku TDUP dan kondisi yang menyebabkan TDUP tidak berlaku.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik TDUP.
- Pengawasan dan monitoring penyelenggaraan usaha pariwisata oleh Tim Terpadu.