Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2024 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:8 Januari 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan08 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 528); 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan tanggung jawab Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai bagian dari rumpun ilmu sosial dan kategori keahlian.
  3. Jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  4. Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
  6. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan, termasuk melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  7. Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
  8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, yang memiliki tugas-tugas pembinaan yang spesifik.
  9. Kewajiban bagi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memiliki organisasi profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai jenjangnya dan dapat melaksanakan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi ijazah dapat diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan persyaratan tertentu. 4. Dalam hal Pekerja Sosial kategori keterampilan tidak memenuhi ketentuan, diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)