Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 3/2024 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian persyaratan dan kewenangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, dan menyesuaikan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Administrasi: Jabatan Administrator meliputi kepala bagian dan kepala balai; dan Jabatan Pengawas, meliputi kepala subbagian.

Persyaratan Plt/Plh: Detail persyaratan bagi pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plt/Plh untuk berbagai tingkatan jabatan (Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas) diatur lebih lanjut, termasuk persyaratan kompetensi dan penilaian kinerja.

Kewenangan Plt/Plh: Kewenangan Plt dan Plh meliputi pelaksanaan tugas sehari-hari pejabat definitif, menetapkan sasaran kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti (selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti di luar negeri), menetapkan surat tugas/perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian (kecuali antar instansi), memberikan tugas/izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk pengembangan kompetensi. Plt tidak berwenang melimpahkan jabatannya sebagai Plt, dan jika Plt berhalangan, tugas dilaksanakan oleh atasan langsung.

Masa Berlaku Surat Perintah: Surat Perintah penunjukan sebagai Plt berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan, atau hingga batas waktu tertentu (paling singkat 1 bulan, paling lama 3 bulan, dapat diperpanjang 1 kali), atau jika Plt dipromosikan/dimutasikan, tidak sehat, dijatuhi hukuman disiplin, atau ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan serupa berlaku untuk Surat Perintah penunjukan sebagai Plh, dengan masa berlaku paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari.

(-)

(-)