di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 2/2014 · Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui sumber pembiayaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah atau investasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: