Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 2/2014 · Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui sumber pembiayaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah atau investasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan 31 Desember 2013 sebesar Rp. 50.000.000.000,00.
  2. Penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun 2014 sebesar Rp. 20.000.000.000,00.
  3. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp.70.000.000,00.
  4. Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Jamkrida Bali Mandara.
  5. PT. Jamkrida Bali Mandara berhak menerima penyertaan modal daerah.
  6. Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah.
  7. PT. Jamkrida Bali Mandara berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
  8. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah.
  9. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)