Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 1/2014 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lingkungan di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/atau usahanya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki dokumen lingkungan, yang meliputi dokumen Amdal, formulir UKL-UPL, atau SPPL.
  2. Proses penyusunan dan penilaian Amdal, termasuk keikutsertaan masyarakat dan peran Komisi Penilai Amdal Daerah.
  3. Proses penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL.
  4. Kewajiban memiliki SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL.
  5. Kewajiban pemegang Izin Lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Izin Lingkungan.
  7. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah.
  8. Pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(-)

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan penghentian usaha dan/atau kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).