Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1996 · Keppres No. 87 Tahun 1996 · Keppres Nomor 87 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1996Tanggal Penetapan:11 November 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Sekretariat Negara, khususnya dalam bidang pelayanan ketatausahaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978. Dalam perubahan ini, Sekretaris Sekretariat Negara membawahi Biro Tata Usaha yang bertugas membantu dalam pelayanan ketatausahaan, Biro Umum yang bertugas dalam pelayanan administrasi umum, dan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris sesuai kebutuhan.

(-)

(-)