Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.05/2019 · PMK No. 15/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3Tek KEBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa yang diberikan P3Tek KEBTKE kepada pengguna jasa.

Tarif layanan terdiri atas:

  1. Tarif pengujian, meliputi tarif laboratorium pengujian performa dan keselamatan lampu hemat energi, light emitting diode (LED), produk tusuk kontak dan kotak kontak, produk sakelar, dan tarif laboratorium kimia.
  2. Tarif layanan penunjang, meliputi tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan tarif jasa sertifikasi.
  3. Tarif perbantuan tenaga ahli.

Tarif pengujian tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU P3Tek KEBTKE, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. Tarif perbantuan tenaga ahli ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak lain, dengan memperhatikan pendidikan, pengalaman, keahlian, dan standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli, ditambah margin minimal 25% untuk administrasi dan pengembangan.

BLU P3Tek KEBTKE dapat memberikan jasa layanan di bidang pengujian, penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak pengguna jasa.

BLU P3Tek KEBTKE dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan yang berasal dari kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak lain.

Terhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/atau mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU P3Tek KEBTKE. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan ini diatur dengan Keputusan Kepala BLU P3Tek KEBTKE.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)