di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Pembebasan Visa (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Visa Exemption)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2006 · PERPRES No. 97 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Pembebasan Visa. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2006 di Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan bilateral antara Indonesia dan Ekuador melalui pembebasan visa bagi warga negara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang memungkinkan pembebasan visa bagi warga negara Indonesia dan Ekuador. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pembebasan visa, yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan diplomatik dan kerjasama antara kedua negara. Tidak ada ketentuan khusus mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum dalam peraturan ini.