Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, adanya pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.