Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraan 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraan 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bangka Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 24 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 31)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, adanya pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

(-)

(-)