Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi

Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2020 · Permentan No. 9 Tahun 2020 · Permentan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKomando Strategi Penggilingan Padi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling) yang bertujuan untuk memberdayakan dan memperkuat usaha pengeringan dan penggilingan padi dalam rangka mengantisipasi harga gabah saat panen raya. Kostraling mencakup penyerapan gabah dari petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau usaha pengeringan, baik berupa Gabah Kering Panen (GKP) maupun Gabah Kering Giling (GKG). Penyerapan gabah dilakukan oleh pelaku usaha pengeringan padi dan/atau penggilingan padi yang memiliki tempat penyimpanan atau gudang. Penyerapan gabah dapat dilakukan sepanjang waktu, dan pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan sarana serta akses permodalan dari pemerintah wajib menyerap gabah saat harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Penggilingan padi dapat menjual beras di pasar dalam negeri dan luar negeri dengan mempertimbangkan pasokan. Pembiayaan Kostraling bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pembiayaan lainnya. Dana KUR, BLU, LPDB, dan sumber pembiayaan lainnya digunakan untuk modal kerja dan investasi, sedangkan dana APBN dan APBD digunakan untuk bantuan sarana dan pembinaan pelaksanaan Kostraling.

(-)

(-)