Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 5/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 September 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 125).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait dengan lembaga teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kantor Ketahanan Pangan. - **Struktur Lembaga Teknis Daerah:** Perubahan susunan lembaga teknis daerah, termasuk penghapusan beberapa badan dan penambahan badan baru seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Kantor Ketahanan Pangan. Terjadi perubahan nomenklatur pada beberapa badan. - **Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah:** Perubahan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan diklat, serta susunan organisasinya. - **Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan:** Perubahan tugas pokok dan fungsi badan ini dalam melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. - **Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu:** Penambahan bagian baru mengenai badan ini, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. - **Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik:** Perubahan tugas pokok dan fungsi kantor ini dalam melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. - **Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah:** Perubahan tugas pokok dan fungsi kantor ini dalam melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah. - **Kantor Ketahanan Pangan:** Penambahan bagian baru mengenai kantor ini, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. - **Satuan Polisi Pamong Praja:** Penambahan seksi perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi lembaga teknis daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

(-)

(-)