Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: UU 24/1957 · UU No. 24 Tahun 1957 · UU Nomor 24 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1956Tanggal Penetapan:1 April 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemasukan Anggaran Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1956
Tanggal Penetapan01 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 bertujuan untuk mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah ketiadaan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar mengenai waktu pengajuan usul undang-undang anggaran umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dasar kebijakan pemerintah jika undang-undang anggaran belum dimuat dalam Lembaran Negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa usul anggaran harus diajukan sebelum 17 Agustus tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun dinas terkait. Jika anggaran belum dimuat, kebijakan pembiayaan didasarkan pada anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, pengeluaran tak terduga dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan harus segera dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintah memajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuk tahun dinas 1957. 2. Selama anggaran umum untuk tahun dinas 1957 belum ditetapkan dengan undang-undang, maka kebijaksanaan dalam pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara untuk tahun 1957 didasarkan atas anggaran umum untuk tahun dinas 1956.

(-)