Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 12/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Setiap laporan dirinci lebih lanjut dalam pasal-pasal yang menjelaskan angka-angka realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, serta saldo kas dan ekuitas.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)