Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 6/2003 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku20 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau mengatur mengenai hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa sebagai perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Satpol PP meliputi: memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, membina masyarakat agar taat peraturan, melakukan penertiban atas pelanggaran, menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, membantu menyelesaikan perselisihan antar warga, melaporkan tindak pidana kepada Polisi, dan menyerahkan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Fungsi Satpol PP meliputi: perumusan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, perumusan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, penyusunan program pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, dan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dengan POLRI, PPNS, dan aparat lainnya.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 2. Perubahan dan Pembentukan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)