di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional
Juga dikenal sebagai: PP 5/1970 · PP No. 5 Tahun 1970 · PP Nomor 5 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan dan memanfaatkan proyek Wisma Nusantara sebagai salah satu kekayaan negara. Dalam rangka penyelesaian proyek tersebut, telah ditandatangani persetujuan dasar antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta Jepang, Mitsui & Company, Ltd. Perusahaan ini akan didirikan bersama antara Negara Republik Indonesia dan Mitsui & Company, Ltd. dengan modal dasar sebesar US$ 100.000, di mana penyertaan modal dari Indonesia adalah sebesar US$ 45.000. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.