Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2019 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 05 Seri C);

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.701.548.608.847,46 dan belanja sebesar Rp 2.576.191.955.190,08, menghasilkan surplus sebesar Rp. 125.356.653.657,38. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 232.749.197.215,53 dan pengeluaran sebesar Rp 18.411.678.388,38, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 214.337.518.827,15. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 339.694.172.484,53. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.873.820.139.367,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.223.696.508,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.849.596.442.858,41. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)