di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan Di Empat Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 05/2013 · Perda Kota Serang No. 05 Tahun 2013 · Perda Kota Serang Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status 15 desa menjadi kelurahan di empat kecamatan di Kota Serang. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: