Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 05 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan Di Empat Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 05/2013 · Perda Kota Serang No. 05 Tahun 2013 · Perda Kota Serang Nomor 05 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan Di Empat Kecamatan
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku14 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanSerang

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status 15 desa menjadi kelurahan di empat kecamatan di Kota Serang. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan status desa menjadi kelurahan di Kecamatan Curug (Desa Kamanisan, Cipete, Tinggar), Kecamatan Kasemen (Desa Banten, Mesjid Priyayi, Terumbu), Kecamatan Taktakan (Desa Pancur, Kalang Anyar, Panggung Jati, Sayar), dan Kecamatan Walantaka (Desa Pabuaran, Nyapah, Walantaka, Cigoong, Pager Agung).
  2. Penetapan luas wilayah masing-masing kelurahan yang baru dibentuk.
  3. Penetapan batas wilayah masing-masing kelurahan yang baru dibentuk.
  4. Pengaturan mengenai kekayaan desa yang beralih menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat.
  5. Struktur organisasi kelurahan yang mengikuti Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Serang.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kelurahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kecamatan.

1. Dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan, maka hal-hal yang menyangkut urusan kewenangan, kekayaan desa, keuangan dan kepegawaian, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal belum ditetapkannya Kepala Kelurahan definitif, maka Kepala Desa masih tetap menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan berubahnya status Desa menjadi kelurahan, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.

(-)