Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi. PSAP ini mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan perjanjian konsesi jasa. Setiap entitas pelaporan wajib melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan PSAP Nomor 16. Aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi diakui sebagai aset konsesi jasa jika pemberi konsesi mengendalikan jenis jasa publik yang disediakan, kepada siapa jasa diberikan, serta penetapan tarifnya, dan mengendalikan setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi. Kewajiban diakui sebesar nilai aset konsesi jasa, disesuaikan dengan imbalan yang dialihkan antara pemberi konsesi dan mitra. Pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra melalui pembayaran atau pemberian hak usaha. Perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan PSAP yang mengatur Aset Tetap atau Aset Tak Berwujud.