Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1951 · Keppres No. 197 Tahun 1951 · Keppres Nomor 197 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1950 tertanggal 22 September 1950 tentang "Pemberhentian, Pengangkatan dan Perubahan nama Hakim-hakim-perwira pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Djawa dan Madura" (Berita Negara No. 71 tanggal 3 Oktober 1950).

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menanggapi kebutuhan penggantian hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surakarta akibat kepindahan Kapten Darjoko. Keputusan ini memberhentikan Kapten Darjoko dengan hormat dari jabatannya dan mengangkat Mayor Pandji Mardikusumo sebagai penggantinya. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi peradilan di lingkungan militer, khususnya di Surakarta. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)