Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2014Tanggal Penetapan:27 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2014
Tanggal Penetapan27 Oktober 2014
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3 ayat (1) huruf c, yang sebelumnya mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Selain itu, Bagian Ketiga, Pasal 9, dan Pasal 10 dalam peraturan sebelumnya juga dihapus. Lampiran IV dan Lampiran VI diubah dan diganti dengan Lampiran I dan Lampiran II dalam peraturan ini, yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepian jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi terkini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)

(-)