Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2000 · PP No. 7 Tahun 2000 · PP Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKepelautan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur kepelautan, dengan tujuan menciptakan pelaut yang profesional, cakap, terampil, dan mandiri, serta memenuhi kebutuhan pelayaran nasional dan internasional. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis kepelautan, ketenagakerjaan, dan pendidikan umum sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelaut yang bekerja di kapal niaga, kapal penangkap ikan, kapal sungai, dan danau harus memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan tertentu. Sertifikat kepelautan diperlukan untuk semua awak kapal, dan jenis sertifikat dibagi menjadi Sertifikat Keahlian Pelaut dan Sertifikat Keterampilan Pelaut. Pendidikan kepelautan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau unit pendidikan masyarakat dengan izin dari Menteri. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja pelaut, termasuk persyaratan kerja, penempatan, dan kesejahteraan awak kapal.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah, yang mengatur ketentuan mengenai kepelautan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)